URL 描述:
provider pelatihan dan hubungan industrial. Sekilas Jasa Outsourcing Karyawan, Perusahaan perlu lebih fokus pada fungsi strategis dan pengembangan usaha. Untuk mencapai hal tersebut perlu dipastikan dahulu hal-hal teknis yang mendasar telah berjalan dengan baik. Salah satunya adalah ketertiban administrasi dalam proses penggajian bulanan karyawan termasuk laporannya. Ketiadaan pihak khusus yang menangani hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk secara internal..provider pelatihan | corphr.com Norma Hubungan Industrial provider pelatihan dan hubungan industrial adalah fokus dari corphr.com 07 July 0 Comments Norma Hubungan Industrial Aturan/norma/ketentuan dalam Hubungan Industrial ada yang bersifat Umum Global dan Khusus Kondisional dimana keduanya menjadi acuan dalam pelaksanaan hubungan industrial di seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, baik perusahaan lokal maupun asing.Norma bersifat Umum Global maksudnya adalah norma yang berisi aturan-aturan umum dalam hubungan ketenagakerjaan dan berlaku menyeluruh di seluruh wilayah hukum Indonesia, sering disebut dengan Regulasi Ketenagakerjaan. Contohnya antara lain adalah: UU No. 13 tahun 2003, UU No. 21 tahun 2000, UU No. 2 tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi No. 100 tahun 2004, dan lain-lain, termasuk pula namun tidak terbatas pada Ratifikasi Konvensi ILO. Norma bersifat Khusus Kondisional maksudnya adalah norma yang berisi aturan-aturan yang lebih spesifik dan hanya berlaku di area dimana norma tersebut dibuat, biasanya hanya dalam satu perusahaan saja, sering disebut dengan Persyaratan Kerja. Contohnya antara lain adalah: Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (Kesepakatan Kerja Bersama), Kode Etik, Pengumuman Manajemen, termasuk pula Perjanjian Kerja untuk setiap pegawai/karyawan. Hakekat dari norma yang bersifat Khusus Kondisional adalah: 1. Mengatur hal yang tidak diatur dalam Norma Umum Global Contohnya: Dalam regulasi ketenagak... |